Ada berita baru dari Ditjen Pajak buat yang ingin keluar negeri...
efektif pertanggal 1 Januari 2010, terhitung pada 1 Januari 2011 semua masyarakat yang hendak berpergian keluar negeri, tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (26/10/2010), ketentuan tersebut tercantum, dalam pasal 25 ayat 8a Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2011.
Tentu ini berita yang menggembirakan buat yang sering bepergian keluar negeri, karena selama ini setiap kita keluar negeri harus menegeluarkan uang 2,5 juta bagi yang tidak bisa menunjukkan NPWP... (okezone.com)